DPRD Sulsel Godok Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyatakat

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – DPRD Sulawesi Selatan tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ekosistem terumbu karang yang berada di wilayah pesisir.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Andi Januar Jaury Dharwis menyampaikan ada 19 dari 24 daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki terumbu karang. Daerah tersebut berada di wilayah pesisir.

Yaitu diantaranya Kota Makassar, Kabupaten Pangkep, Bulukumba, Luwu Timur, dan Kabupaten Takalar.

Politisi dari Partai Demokrat itu menjelaskan, tujuan ranperda ini digodok untuk menjaga ekosistem terumbu karang karena selama ini sering dilakukan eksploitasi oleh masyarakat.

“Yang melatarbelakangi ranperda ini dibuat karena secara puluhan tahun bahkan ratusan tahun sumber daya alam (SDA) terus dieksploitasi oleh masyarakat, karena masyarakat kita mau makan dan ingin berpenghasilan. Sehingga mereka yang melakoni sebagai nelayan yang berasal dari pesisir di pulau-pulau kecil itu mengeksploitasi SDA laut dan menjadikan komersil dan sebagainya,”ujar Januar kepada wartawan di DPRD Sulawesi Selatan, Rabu 8 Mei 2024.

Dia berharap, dengan adanya ranperda ini dapat menghadirkan kebijakan-kebijakan yang memberi kesempatan kepada alam untuk bisa melakukan recovery atau perbaikan ditambah lagi kewenangan yang diberikan pemerintah Sulsel harus dilakukan penataan terhadap ruang laut.

Hal lain adalah kegelisahan stakeholder kabupaten/kota yang dulu diberikan kewenangan sampai 4 mil dengan berbagai program tiba-tiba dicabut.

“Nah inilah sebagai bentuk pengganti daripada program kegiatan yang ada dilakukan kabupaten kota terkait dengan isu kelautan,”tutur politisi dari Partai Demokrat ini.

Nantinya, kelompok masyarakat berkolaborasi dengan kebijakan-kebijakan desa supaya betul-betul bisa terback-up dengan baik peraturan daerah ini. Pasalnya, pemberdayaan masyarakat sangat penting dalam merencanakan karena pemerintah provinsi tidak akan pernah bisa tanpa masyarakat itu sendiri.

“Nanti kami libatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan,”ucapnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ardi Nur mengapresiasi adanya ranperda ini. Harapannya ranperda ini dapat menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang apalagi Bulukumba memiliki cukup banyak pantai.

“Kami punya tujuh masukan dalam dalam ranperda ini. Diantaranya perlu dilakukan zona rehabilitasi dan pengelolaan lahan,”jelasnya.

Comment