MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 (lima belas) orang peserta Calon Anggota Komisi Informasi (KIP) Sulawesi Selatan Periode 2024-2028 telah rampung dan kini telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi.
“Kami sudah tetapkan lima anggota KIP periode 2024-2028,'”ujar Wakil Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Sulsel, Arfandy Idris dalam keterangan tertulisnya pada Ahad 5 Mei 2024.
Pemilihan dilakukan dalam bentuk voting block, dimana setiap anggota DPRD memilih 5 (lima) orang dari 15 (lima belas) nama yang diajukan oleh Pj. Gubernur dalam suratnya Nomor 188.43/15047/DISKOMINFO Tanggal 6 Desember 2023 Perihal Penyampaian Calon Anggota Komisi Informasi Prov. Sulsel Tahun 2023-2027.
Sebagaimana aturan pemilihan termuat pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Selanjutnya, pada Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, disebutkan bahwa Uji kepatutan dan kelayakan terhadap całon anggota Komisi Informasi dilakukan dengan ketentuan całon anggota Komisi Informasi Provinsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi A telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan dihadiri oleh 10 (sepuluh) orang Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 17 April 2024, bertempat di ruang rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, Komisi A melakukan pemilihan dalam bentuk voting block dan menetapkan nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2028 yang terpilih, yaitu sebagai berikut:
1. Fauziah Erwin
2. Subhan
3. Herman
4. Nurhikmah
5. Abdul Kadir Patwa
Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2024, Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan Surat Kepada Pimpinan DPRD Nomor 60/Ko.A/DPRD/IV/2024 Perihal Hasil Uji Kepatutan Dan Kelayakan Calon Angota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2028, untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota.
Dengan selesainya proses Uji Kepatutan Dan Kelayakan di DPRD, diharapkan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2024-2028 yang terpilih dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, untuk selanjutnya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.
Comment