Penista Agama, Pria Asal Kabupaten Gowa Diringkus di Bogor

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang pria inisial Z (47) ditangkap unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) di Bogor, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Z ditangkap polisi karena kasus penistaan agama.

Kapolrestabes Makassar, Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat. Ngajib menyebut Z sering berdakwah melalui kanal YouTube.

“Dari kronologi kejadian, tersangka Z ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah. Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka,” ujar Ngajib saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar.

Dakwah yang disampaikan melalui kanal YouTube, Z sering menyampaikan penyimpangan dan penistaan agama. Sejumlah penyimpangan diantaranya Z menyebut mengaji tidak penting, karena bukan ajaran Nabi Muhammad SAW.

“Dan, Allah itu wujudnya laki-laki. Ditemukan juga akun Snack Video yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir,” tuturnya.

Tak hanya itu, Z juga terkadang menghina ulama dengan kata kotor. Ngajib menyebut tindakan dan ucapan Z sudah mengarah pada penistaan agama.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya juga MUI (Majelis Ulama Indonesia), sudah melakukan pembahasan terkait dengan aliran ataupun ajaran. Apakah merupakan sesat atau seperti apa,” kata mantan Kapolresta Palembang ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Polrestabes Makassar menganggap apa yang dilakukan Z adalah sesat. Sehingga penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Z sebagai tersangka dan mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai pengikutnya.

“Saat ini dua kita amankan dan dalam proses pemeriksaan. Dan sudah kita buktikan bahwa tersangka menyatakan telah menyebarkan informasi yang kaitannya dengan ajaran agama yang sesat,” tegasnya.

Terkait satu orang lagi yang diamankan yakni HM, kata Ngajib, saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Kemudian juga, berkembang bahwa ada akun YouTube yang lain, ada inisial HM kita sementara melakukan proses pengembangan apakah ada kaitannya atau tidak,” tuturnya.

Ngajin menambahkan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan langkah preventif dan represif. Ia menyebut sejumlah pihak dilibatkan, termasuk Kejari dan MUI.

“Kita sudah koordinasi dengan Kajari Makassar dan juga yang lainnya. Kita sudah dapatkan masukan ataupun hasil sidang yang dilakukan MUI,” tuturnya.

Ngajib menambahkan tersangka Z dikenakan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 2008 tentang ITE. Selain itu pasal 56 A huruf A KUHPidana

“Ancama pidana terhadap Z yakni maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

Sementara Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry mengatakan MUI Sulsel telah melakukan kajian atas dakwah pimpinan Taklim Makrifat di kanal YouTube. Kajian tersebut dilkukan setelah Polrestabes Makassar meminta penilaian tentang ajaran yang didakwahkan atau diajarkan oleh tersangka Z di kanal YouTube.

“Setelah dilakukan pengkajian oleh MUI cabang Makassar dan Sulsel disidang komisi Fatwa. Ajaran kelompok ini, maka ditemukan ajaran tersebut sesat dan menyesatkan,” ujarnya.

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) ini menjelaskan beberapa poin ajaran Taklim Makrifat dianggap sesat dan menyesatkan. Ia menduga kuat ajaran Taklim Makrifat menyimpang dan sangat berbahaya bagi aqidah dan syariat umat Islam.

“Pertama, dari YouTube atau kajian yang dilakukan itu menyalahi rukun islam, rukun iman. Kedua, mengingkari Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir. Mereka mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir, tapi tidak mengakui Muhammad sebagai rasul terakhir,” tuturnya.

Poin selanjutnya, kata Muammar, yakni pimpinan Taklim Makrifat menyerupakan Allah SWT dengan manusia, dengan seorang laki-laki. Maummar menganggap hal tersebut sangat bertentangan dengan akidah Islamiyah dengan hal pokok dalam ajaran Islam.

“Empat, mengingkari perintah membaca Alquran. Kelima, mengingkari perintah syariat salat,” sebutnya.

Bagi Muammar jika ajaran Taklim Makrifat yang mengingkari syariat salat lima waktu bisa berpengaruh buruk pada umat.

“Kalau ini terus disebarkan, maka boleh jadi umat berkesimpulan kita tidak perlu salat lima waktu. Bahkan ada ancaman jika itu dilakukan bisa masuk neraka ini bahaya bagi akidah dan syariat umat Islam,” tegasnya.

Poin ketujuh, Taklim Makrifat menyalahi fiqih dan kaidah zakat. Muammar menyebut tersangka Z ada kewajiban harus zakat melalui yang bersangkutan.

“Artinya tidak sah menyalahi aturan. Kedelapan, menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah masyarakat dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di media sosial,” tutupnya.

Comment