MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) menangani 69 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan, kasus ditangani terdiri 47 Laporan Hasil Pengawasan (LHP), 10 temuan, delapan laporan dan empat statusnya pelimpahan ke Sentra Gakkumdu.
Alamsyah menyebutkan, sebenarnya ada 86 pelaporan ke Bawaslu dan 48 dinyatakan selesai. Sedangkan 38 diproses tindak lanjut. Dari jumlah itu ada 10 diantaranya terbukti dan sisanya tidak terbukti dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN.
Untuk sebarannya 24 kabupaten/kota di Sulsel, jumlah pelaporan tertinggi di Kota Parepare sebanyak 13, disusul Kota Palopo 11 pelaporan, kemudian Kabupaten Pangkep enam pelaporan. Lalu Kabupaten Bantaeng dan Luwu Timur masing-masing lima pelaporan, selebihnya dibawa lima.
Sementara itu, jumlah temuan dan laporan dalam masa kampanye 35 kasus temuan dengan persentase 76 persen serta 11 laporan atau 24 persen.
” Sebaran temuan tertinggi di Kabupaten Soppeng tujuh temuan, disusul Kabupaten Maros dan Pangkep empat temuan, selebihnya dibawah tiga temuan kasus,” beber Alamsyah dalam kegiatan Bawaslu Sulsel di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat malam 9 Februari 2024.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyebutkan sudah lima kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dua diantaranya sudah divonis.
Vonis dimaksud, yakni di Kabupaten Bulukumba divonis percobaan 8 bulan karena dugaan politik uang dan di Kabupaten Sinjai, divonis percobaan 2 bulan karena keterlibatan aparatur desa setempat.
Sisanya, kasus dugaan pelanggaran Pemilu saat ini sedang berproses di pengadilan yakni di Kabupaten Luwu dan Soppeng terkait pelibatan aparat desa dan dugaan politik uang.
Di Kabupaten Tana Toraja, ada dugaan pemalsuan administrasi yang dilakukan oknum Calon Legislatif yang masih berstatus ASN aktif.
Comment