MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.
Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Minggu (28/1/2024).
Pada kesempatan ini, Muchlis Misbah menghadirkan narasumber yakni Direktur RSUD Daya Makassar, Rusmayani Madjid dan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Yusran.
Muchlis Misbah menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang-undang.
“Keberadaan perda ini sangat penting karena kita semua ingin masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.
Dirinya juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya langsung tanpa perantara.
“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Daya Kota Makassar, Rusmayani Madjid memaparkan bahwa saat ini pemerintah Kota Makassar punya rumah sakit yang bisa menjadi rujukan bagi warga.
“Rumah sakit pemerintah kota punya rumah sakit yaitu di RSUD Daya, kita hadirkan pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarakat Kota Makassar,” ungkapnya. (**)
Comment