MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Seorang mahasiswa bernama Alwi Fadli (25) tewas bersimbah darah di depan kos kekasihnya di Perumahan Bukamata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sekira pukul 05.30 WITA, Senin 8 Januari 2024. Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kasus penganiayaan hingga Alwi Fadli meninggal dunia telah diungkap identitas pelaku. Pelaku pun ditangkap di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
“Pelaku ditangkap Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WITA, di Jalan Poros Pekkae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru,” ujar Ngajib saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar.
Ngajib menjelaskan motif pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena merasa sakit hati karena tertipu transaksi prostitusi online.
“Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,” ungkapnya.
Ngajib menjelaskan kronologi berawal saat pelaku melakukan transaksi prostitusi online melalui aplikasi MiChat dengan kekasih korban bernama Marni. Saat itu, antara kekasih korban dengan pelaku sudah sepakat tarif sebesar Rp200 ribu.
“Pelaku sudah memberikan uang sebesar Rp200 ribu sesuai kesepakatan. Selanjutnya, kekasih korban menyuruh pelaku untuk cuci badan terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan,” ungkapnya.
Namun setelah pelaku selesai cuci badan, kekasih korban tidak berada di kamar dan membawa kabur uang pelaku. Pelaku akhirnya keluar dari kamar dan mencari kekasih korban.
“Saat itulah pelaku bertemu dengan korban. Korban menyuruh pelaku untuk pergi dari indekos,” bebernya.
Pada saat pelaku ingin meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba korban langsung menggenggam tangan pelaku dari belakang. Hal itu dilakukan korban agar pelaku tidak bisa melawan.
“Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata mantan Kapolresta Palembang ini.
Usai membunuh korban, pelaku langsung kabur dengan membawa lari handphone korban. Saat pelarian tersebut, pelaku ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
“Pelaku kita kenakan Pasal 351 dan 338 KUHP,” ucapnya.
Comment