Aliansi Mahasiswa Bone Desak Gakumdu Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Pj Bupati Bone

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) Sulawesi Selatan menggelar aksi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan Kantor Bawaslu Sulsel.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan netralitas Pejabat Daerah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bone. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Bone, mereka menyoroti sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial.

Video tersebut menunjukkan Pj Bupati Bone Drs. H.A.Islamuddin SH, MH, didampingi oleh Kepala Dinas PMD A. Gunadi Ukra, yang diduga mengarahkan beberapa kepala desa untuk mendukung putrinya, A. Tenri Abeng Salangketo, sebagai Calon Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra.

PJ Bupati Bone mengatakan; “lalu kemudian, kalau seluruh teman-teman kepala desa ini bersepakat saya sangat yakini bukan hanya sekedar mampu mendudukan anak saya sebagai anggota DPR Provinsi tetapi mampu juga memperoleh suara yang terbesar dari seluruh kandidat. kan seperti itu ,”taulle mo kira kira? ko dedulle i ta pau i!. Degaga masalah”. Tetapi saya berharap, saya berkeinginan besar…..”

Kalimat yang mencurigakan tersebut, menimbulkan dugaan pelanggaran berbagai peraturan, seperti Netralitas ASN, UU Pemilu, dan PKPU Kampanye Pemilu. Aliansi Mahasiswa Bone telah melaporkan kejadian ini kepada Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone.

“Kami menuntut agar sentra Gakumdu turun tangan melanjutkan hasil keputusan Bawaslu Bone yang dianggap tidak memuaskan khalayak publik,”ujar Syahdan Waladi Korlap AMB dalam keterangan tertulis yang diterima Djournalist.com

Aliansi Mahasiswa Bone menyatakan bahwa; video tersebut menjadi bukti nyata atas pelanggaran yang mencakup Netralitas ASN (PP 94 tahun 2021, Pasal 5 ayat 1,3, 5, dan 6), UU Pemilu (UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 2 huruf (f) dan ayat 4, juga Pasal 283 ayat 1 dan 2), serta Pelanggaran Kampanye Pemilu (PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 72 ayat 4 point (h), dan Pasal 73 serta Pasal 74 ayat 1).

Saat orasi, Dudi Kamaruddin selaku ketua AMB sulsel menyampaikan dalam aksi tersebut, bahwa masyarakat di pedesaan masih sangat paternlistik sehingga ketika ada tekanan dan perintah dari pejabat baik itu bupati ataupun kepala desa maka hal itu di yakini akan di ikuti oleh masyarakat, meskipun diketahui bahwa pemilu adalah ajang demokrasi.

Comment