MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Sulawesi Selatan dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) BPJS ketenagakerjaan. Setelah DPRD Sulsel bersama BPJS melakukan ekspose terhadap ranperda tersebut, Kamis 30 November 2023.
Kepala Bamperda DPRD Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni (RPG) mengatakan, usulan ranperda BPJS ketenagakerjaan merupakan inisiasi DPRD Sulawesi Selatan.
Tujuannya, untuk mengcover sektor non informal yang rentan terjadi kecelakaan kerja.
“Baru kita mulai. Ini baru ekspose, tentu Bamperda DPRD Sulsel akan menyurat ke pimpinan bahwa ada seperti ini,”ujar RPG kepada wartawan di lantai 2 gedung DPRD Sulawesi Selatan.
Sedangkan anggota Bamperda Sulawesi Selatan, Arfandy Idris menambahkan, tujuan ranperda itu adalah sebagai jaminan sosial bagi masyarakat tentang tenaga kerja. Bilamana terjadi kecelakaan.
“Selama ini masih dalam bentuk pergub. Di Sulsel belum ada perdanya. Makanya kami akan buatkan. Disinilah peran pemerintah untuk hadie dalam memberikan perlindungan kerja,”tutur Wakil Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Sulsel ini.
” Secara keseluruhan ada 500.000 pekerja rentan akan dicover,” sambungnya.
Mengenai angsurannya, politisi Golkar itu menyebut masih dalam tahap pembahasan. Tetapi kemungkinan sekitar Rp 16.800/orang.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketanagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu mengapresiasi wacana pembentukan ranperda BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari hasil rapat semua mendukung, supporting luar biasa di DPRD wujud perwakilan rakyat,”katanya.
Pasalnya, sudah ada delapan daerah yang memiliki perda BPJS ketenagakerjaan. Sulawesi Selatan sendiri baru menggodoknya.
Comment