MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye pada Selasa besok, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Namun demikian, KPU Makassar telah mengeluarkan SK pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi rapat umum kampanye yang dibolehkan di daerah ini.
“Ada 12 ruas jalan di Makassar yang dilarang untuk pemasangan APK. Sedangkan ada tiga lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye,”ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari kepada wartawan, Senin 27 November 2023.
Nama Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai berikut ::
1. Jalan Jenderal Sudirman;
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
3. Jalan Penghibur;
4. Jalan Haji Bau;
5. Jalan Somba Opu;
6. Jalan Pasar Ikan;
7. Jalan Ujung Pandang;
8. Jalan Balaikota;
9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi;
11. Jalan Urip Sumiharjo dan
12. Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat rapat umum kampanye pemilu tahun 2024 sebagai berikut;
1. Lapangan Karebosi
2. Lapangan Hertasning (Emmy Saelan)
3. Lapangan BTP
Comment