MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Makassar Hj Rezki menilai, adanya penambahan RTH di Makassar bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.
“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemaran air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” jelasnya.
Hal itu disampaikan dirinya saat kegiatan sosialisasi 17, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Whize Prime Sudirman Makassar, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, Legislator Demokrat ini juga mengajak masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya dengan menciptakan ruang terbuka hijau (RTH).
Sementara narasumber yang juga hadir dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati Disnas Kebudayaan Kota Makassar, Azhar Anwar, S.STP, M.Si. menekankan, kehadiran Perda Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau untuk memberikan hak kepada masyarakat untuk pemenuhan RTH tersebut.
Meski demikian, pihaknya mendorong pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi RTH sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan merawatnya.
“Karena itu kita mendorong pemerintah untuk melakukan pemenuhan 30 persen itu lewat sejumlah program dari dinas terkait soal ruang terbuka hijau. Dan pemanfaatan lahan yang ada di Kota Makassar,” ujarnya. (**)
Comment