Legislator PKS Andi Astiah Jamin Bantuan Hukum Untuk Warga Kurang Mampu

MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Andi Astiah menilai Perda bantuan hukum hadir dalam rangka mengubah persepsi masyarakat terkait mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah bersama DPRD hadir mengedukasi agar Perda ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berkategori miskin.

Demikian disampaikan Legislator PKS itu saat melakukan kegiatan sosialisasi angkatan 16, Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Travellers Phinisi, pada Jumat (10/11/2023).

Beliau memaparkan mekanisme pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kota kepada masyarakat yang berperkara hukum, yakni warga masyarakat yang berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota”, ujarnya.

Dia menyampaikan, masyarakat yang terpaksa berhubungan dengan hukum namun tak memiliki biaya bisa melaporkan ke pemerintah kota. Tepatnya, di Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

“Kalau ada warga bermasalah hukum dan tidak mampu membayar pengacara, bisa melaporkan ke pemkot agar mendapat bantuan hukum,” tegasnya. (**)

Comment