MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menyatakan kesiapannya dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum yang semakin mendekat.
Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma yang hadir pada penetapan tersebut, menjelaskan beberapa langkah persiapan yang telah mereka lakukan untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan transparan dan adil.
Salah satu langkah kunci yang telah diambil oleh Bawaslu Sulsel adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi sengketa terkait calon legislatif yang tidak ditetapkan oleh partai politik (Parpol). Andarias menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk melakukan permohonan sengketa.
“Yang melaporkan itu harus ketua dan sekretaris Parpol yang bersangkutan,” ungkap Andarias di KPU Sulsel, Jumat 3 November 2023.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga telah menyiapkan layanan penerimaan laporan dugaan pelanggaran administrasi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan pelanggaran administrasi dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Masyarakat dan peserta pemilu diharapkan untuk aktif melaporkan segala pelanggaran yang mereka temui selama proses pemilihan.
“Untuk permohonan sengketa terkait penetapan DCT, kami menerima pengajuan dalam waktu 3 hari setelah penetapan, dan penerimaan berlangsung selama jam kerja, mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00, di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan,” jelas Andarias.
Bawaslu Sulsel bertekad untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan, sehingga pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.
Comment