MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menilai Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan.
Hal ini menggapi putusan MK terkait minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Amien Rais mengatakan, soal batas usia capres-cawapres bukan wewenangnya MK melainkan ranah DPR RI.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, MK di bawah komando Anwar Usman seakan melampaui kewenangan DPR dan dianggap bertentangan konstitusi.
“MK perlu dibubarkan aja,” tegas Amien Rais saat menghadiri pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bacaleg se-Sulsel di Hotel Sultan Alauddin dan Convention, Rabu 25 Oktober 2023.
Dia menegaskan, keputusan Ketua MK Anwar Usman merupakan putusan yang ngawur.
“MK melebihi wewenangnya DPR. Jadi legislatif itu legislasi pembuat perundang-undangan, dan itu bukan dibuat oleh MK yang bonyok itu. Jadi ngawur sekali,” kata Amien Rais.
Mantan Ketua MPR-RI ini mengajak masyarakat agar membaca pasal-pasal yang ada pada UUD 1945.
Sebab, keputusan MK sangat jelas bertentangan dengan UUD.
“Nah ini pasal (UUD 1945) tolong dibaca. Ini kalau dibaca beberapa kali, jadi paham,” tandasnya.
Comment