MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh daerah menemukan sejumlah bakal calon anggota KPU periode 2023-2027 tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Timsel KPU 7 daerah Syamsurijal mengatakan, mereka TMS karena tidak memenuhi syarat. Misalnya usia dan adapula karena dokumen tidak lengkap.
“Jumlah pastinya nanti setelah pleno baru ketahuan,”ujar Syamsurijal saat dikonfirmasi Djournalist.com melalui pesan whatsApp pada Senin 18 September 2023.
“Hingga saat ini jumlah bakal calon anggota KPU di 7 daerah yang TMS tidak banyak.2 atau 3 orang saja, tiap daerah,”sambungnya.
Diketahui, total pendaftar bakal calon anggota KPU di 7 daerah sebanyak 884 orang. Meliputi Makassar 228, Enrekang 108, Wajo 107, dan Sidrap 97 orang.
Kemudian Parepare 85, Pinrang 121, dan Luwu 138 orang. Saat ini tahapan yang tengah berjalan adalah penelitian administrasi 2 September hingga 20 September.
Lalu perpanjangan pendaftaran 14 September hingga 19 September. Sedangkan penetapan hasil penelitian administrasi (pleno) 21 September.
Adapun calon petahana yang mendaftar tidak begitu banyak. Syamsurijal menyebut tiap daerah setidaknya dua petahana yang kembali melamar.
Berikut jadwal penerimaan calon anggota KPU di tujuh daerah:
Pengumuman pendaftaran 2 September 8 September
Pendaftaran 2 September 13 September
Penelitian administrasi 2 September hingga 20 September
Perpanjangan pendaftaran 14 September hingga 19 September
Penetapan hasil penelitian administrasi (pleno) 21 September hingga 21 September.
Seleksi tertulis dan tes psikologi 25 September hingga 3 Oktober
Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 4 Oktober hingga 5 Oktober
Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi 6 Oktober 11 Oktober
Masukan tanggapan masyarakat 6 Oktober 11 Oktober
Tes kesehatan 8 Oktober 10 Oktober
Wawancara 9 Oktober 13 Oktober.
Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara 14 Oktober 15 Oktober
Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 16 Oktober 17 Oktober
Penyampaian nama calon anggota KPU 7 daerah ke KPU RI 17 Oktober hingga 19 Oktober
Comment