KPU Makassar Temukan 64 Caleg Berstatus TMS Hasil Penetapan DCS

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Hari ini KPU Makassar telah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg untuk DPRD Kota Makassar.

Ada 751 bacaleg dari 17 partai yang mengajukan, dimasukkan dalam DCS, dan akan diumumkan Sabtu 19 Agustus 2023 besok. 751 ini terdiri dari 482 laki-laki dan 269 perempuan.

Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan.

“Ada 64 bacaleg di lima parpol dalam DCS nya tidak memenuhi syarat (TMS). Yaitu Partai Buruh, PKN,Partai Hanura, PBB, dan PSI,”ujar anggota KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 18 Agustus 2023.

Pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 813 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya saja ada 64 bacaleg yang TMS. Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya. 

Berikut rincian hasil pencermatan:

1. PKB

MS: 50

TMS: 0

2. Partai Gerindra

MS: 50

TMS: 0

3. PDI Perjuangan

MS: 50

TMS: 0

4. Partai Golkar

MS: 50

TMS: 0

5. Partai NasDem

MS: 50

TMS: 0

6. Partai Buruh

MS: 26

TMS: 17

7. Partai Gelora

MS: 50

TMS: 0

8. PKS

MS: 50

TMS: 0

9. PKN

MS: 7

TMS: 28

10. Partai Hanura

MS: 44

TMS: 6

11. PAN

MS: 50

TMS: 0

12. PBB

MS: 25

TMS: 12

13. Partai Demokrat

MS: 50

TMS: 0

14. PSI

MS: 49

TMS: 1

15. Partai Perindo

MS: 50

TMS: 0

16. PPP

MS: 50

TMS: 0

24. Partai Ummat

MS: 50

TMS: 0

Comment