MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin 24 Juli 2023. Kunjungan ini dilakukan untuk mempererat sinergitas.
Pada kunjungan tersebut rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Sulatan diterima oleh Pimpinan DPRD Jeneponto yakni Wakil Ketua I, Irmawati Zainuddin dan Wakil Ketua II, Imam Taufik Bohari, dan Ketua Bapemperda DPRD Jeneponto Abd. Hafid.
Ketua Bamperda DPRD Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni mengatakan, kunjungan kali ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bapemperda, khususnya terkait pembentukan perda dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda-perda di Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, menurut Rudy yang akrab disapa RPG ini untuk mempererat sinergitas antara perda provinsi dengan perda di kabupaten/kota agar nantinya perda-perda yang dihasilkan tidak saling timpang tindih.
“Perlu sinergitas sebagaimana tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD se-Indonesia yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa pekan yang lalu,”kata RPG.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jeneponto, Abd. Hafid, menyampaikan bahwa untuk pembentukan perda di Jeneponto Tahun 2023 ini di programkan sebanyak tiga judul rancangan perda, yang terdiri atas dua rancangan perda usulan bupati yaitu rancangan perda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (Lontara Turatea Jeneponto) dan rancangan perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dan satu rancangan perda inisiatof DPRD tentang Badan Perwakilan Desa yang saat ini sementara dalam proses pembahasan.
“Pembahasan rancangan perda tahun ini murni yang di programkan di tahun 2023, tidak ada pembahasan rancangan yang merupakan luncuran dari tahun 2022 karena di tahun 2022 semua rancangan perda yang kami programkan telah selesai dibahas,”katanya.
Lebih lanjut hafid, menyampaikan bahwa terkait penegakan perda di Jeneponto, diakui masih sangat kurang. Perda yang dihasilkan sudah sangat banyak namun pelaksanaan dan penegakannya masih kurang sehingga ini tentunya menjadi catatan dan evaluasi baginya dan pemerintah daerah.
Comment