PPDB 2023, Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP dengan Dinas Pendidikan

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin mengaku, pola PPDB telah dilakukan evaluasi. Di mana setiap aduan pada proses PPDB ini setiap aduan ditindaklanjuti Cabang Dinas setiap wilayah dan Kepala Sekolah sebagai Ketua Pelaksana.

“Jadi kami Dinas Pendidikan hanya mengontrol terkait kebijakan sesuai juknis sesuai Permendikbud. Kami juga membuat pra-PPDB, jadi setiap calon peserta didik sudah bisa buat akun. Calon peserta didik 160 ribu siswa dan sudah 80 ribu punya akun,” kata Iqbal.

Adapun terkait adanya titip – titipan calon peserta didik, kata Iqbal, telah diatur melalui juknis bahwa setiap calon peserta didik minimal rentan waktu Kartu Keluarga 1 tahun.

“Terkait dengan jalur syarat adalah KK, diatur minimal 1 tahun, cuman tidak diatur nitip ke KK, tidak ada penjelasan. Minimal tanggal terbit 1 tahun. Kami juga intens berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil terkait persoalan KK ini,” imbuhnya.

Adapun kuota jalur afirmasi PPDB 15 persen, jalur prestasi 30 persen dibagi dua akademik dan non akademik, jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur Zonasi 50 persen.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina berharap, persoalan – persoalan PPDB perlu diantisipasi sedini mungkin.

“Persoalan yang lalu terkait zonasi. Orang orang tinggal dekat sekolah bertahun – tahun terpinggirkan. Kemudian kesiapan server, yang lalu ada daftar di Makassar lulus di Bone,” kata Legislator Golkar dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.

Rahman Pina juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menata secara baik calon peserta didik di wilayah – wilayah terpinggirkan pada PPDB 2023

Comment