Terkendala Anggaran Promperda Terancam Mandek

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melaksanakan rapat kerja bersama Pemprov Sulawesi Selatan terkait rencana pembahasan Rancangan Perda diluar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023 di ruang rapat Bapemperda DPRD Sulsel, Jumat 9 Juni 2023.

Pada rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD dengan mengundang Staf Ahli Gubernur Abd. Malik Faisal, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulsel serta Kepala Biro Hukum Setda Sulsel.

Pimpinan Bamperda DPRD Sulsel, A. Muchtar Mappatoba, mengatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tidak dapat dilanjutkan, mengingat terlebih dahulu perusahaan daerah yang akan diberikan penyertaan modal oleh pemerintah daerah wajib berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroda atau Perumda yang diatur dalam bentuk Perda.

Itu merujuk Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3331/OTDA, tanggal 28 April 2023 Perihal Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, yang pada prinsipnya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut, Bapemperda telah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri yang hasilnya disarankan agar DPRD melakukan pembahasan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023. Adapun Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum, masing-masing terhadap PT. Bank Sulselbar, Perusda Agribisnis, dan PT. Jamkrida.

Untuk kemudian, dilakukan bentuk badan hukum, dibentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda), PT Bank Sulselbar, Perusda Agribisnis, dan PT. Jamkrida.

“Semua Perda ini sangat dibutuhkan oleh Pemprov Sulsel demi peningkatan pendapatan daerah,”kata A. Muchtar.

Anggota Bamperda DPRD Sulsel, Arfandy Idris dari Fraksi Golkar, mempertanyakan apa yang menjadi kendala Pemprov Sulsel sehingga ranperda belum diajukan ke DPRD padahal beberapa waktu lalu Ketua DPRD Sulsel telah menyurat ke gubenur terkait permintaan pengajuan ranperda.

Adapun Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel, Abd. Aziz menjelaskan bahwa, yang menjadi kendala sehingga belum diajukan Rancangan Perda ke DPRD karena terkendala anggaran dan belum siapnya draft Rancangan Perda. Hal ini terjadi karena ranperda tersebut belum dianggarkan pada tahun ini.

” Namun kendala ini telah kami sampaikan kepada pimpinan kami,”ucapnya.

Comment