MAKASSAR,DJOURNALIST.com – PKS Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan memecat oknum legislator DPRD Sidrap berinisial HA yang tersandung kasus narkoba. Hal itu disampaikan Rustang Ukkas kepada awak media di KPU Sulawesi Selatan.
“Di PKS tidak mengenal istilah pemecatan. Makanya kami tidak akan pecat,”ujar Sekretaris PKS Sulawesi Selatan,Rustang Ukkas, Jumat 12 Mei 2023.
Namun begitu, HA terancam dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD setempat. Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba.
“Kami tegas akan hal itu. Makanya kami menunggu instruksi dari DPP yang akan diteruskan ke DPW terkait kasus ini,”ucapnya.
“Hingga saat ini kami pun masih menunggu rapat DPD PKS Sidrap untuk diteruskan ke DPP,”sambungnya.
Diketahui, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap berinisial HA ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin 9 Mei 2023. Ia ditangkap bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial A di saat KPU tengah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. Dia mengatakan bahwa anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Betul ditangkap hari Senin di Panca Lautang,” kata Erwin Syah, Kamis 11 Mei 2023.
Comment