MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Majelis sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan tiga pemohon masing-masing Andi Armal Al Hakam, Elli, dan Patrisius Apri Bhatara Randa dan KPU Sulsel bersepakat untuk melakukan perbaikan bukti dukungan minimal bakal calon DPD dalam aplikasi SILON. Hasil ini merupakan kesepakatan antara para pemohon di atas dan KPU Provinsi Sulsel selaku termohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu Sulsel sehari sebelumnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Laode Arumahi bersama anggota majelis Amrayadi, Azry Yusuf, Saiful Jihad dan Asradi dalam Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Rabu 29 Maret kemarin, Azry Yusuf menuturkan KPU Sulsel selaku termohon menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memeriksa dan memperbaiki kembali dukungan keabsahan lampiran F1 dan/atau KTP dan dukungan yang teridentifikasi potensi ganda antar calon, ganda dalam satu bakal calon yang bersangkutan dan ganda identik, serta perbaikan dukungan yang TMS pada masing-masing wilayah pemohon sebagai syarat dukungan minimal dan sebaran Bakal Calon DPD dalam aplikasi SILON.
Dia mengungkapkan hasil kesepakatan para pihak tersebut tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan yang diselesaikan dalam satu hari pada Rabu 29 Maret kemarin.
“Sesuai aturan yang ada, Bawaslu Sulsel wajib menyelesaikan sengketa tersebut. Dan langkah awal adalah melalui mediasi. Jika mediasi tidak sepakat, baru masuk tahapan ajudikasi. Alhamdulillah, sengketa itu selesai di mediasi saja kemarin,” tegas Azry Yusuf selaku mediator.
Comment