MAKASSAR, DJOURNALIST.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengawali kegiatan kedewanannya di tahun 2023 dengan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) angkatan pertama.
Legislator Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini mengambil tema Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (27/1/2023).
Rezki menyampaikan sosialisasi Perda kali ini sengaja mengangkat tentang penyusunan produk hukum daerah karena masyarakat kurang mampu sangat membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah.
“Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Karena itu, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggara penyusunan produk hukum daerah untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.
“Makanya perda ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan,” terangnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr Daniati memaparkan produk hukum merupakan setiap putusan, ketetapan, peraturan dan keputusan yang dihasilkan oleh pengambil kebijakan.
“Pertama perlu adanya penyusunan sehingga produk hukum yang lahir bisa menjadi landasan pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai,” papar Daniati saat menjadi narasumber sosialisasi.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Umar menjelaskan bahwa peraturan daerah tidak tiba-tiba hadir dan di sosialisasikan begitu saja, namun ada proses yang panjang dan disepakati oleh berbagai pihak.
“Tapi kalau ada perda yang tiba-tiba hadir tapi tidak di sosialisasikan maka perda itu cacat prosedural. Kemudian yang kedua adalah cacat administrasi, dalam penyusunan produk hukum daerah adalah kewenangan mahkamah,” jelasnya.
Seperti contoh dalam penyusunan produk hukum daerah, kata Umar, merupakan hak dan kewajiban pemerintah dan legislatif dalam menentukan produk hukum apa saja yang harus diterapkan dan ditegakkan.
“Sama halnya dalam menegakkan aturan retribusi jasa, pajak daerah, dan aturan perizinan yang menjadi produk hukum daerah itu sendiri,” pungkas mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar tersebut. (**)
Comment