MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan mencium adanya dugaan tindak korupsi pada dana hibah rehabilitasi Masjid Nurul Dzikir sebesar Rp2 miliar pada tahun 2022. Diduga panitia masjid membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan mengunakan kuitansi dan nota fiktif.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan mengatakan jajarannya mengungkap dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Nurul Dzikir Makassar sebesar Rp2 miliar. Dana Rp2 miliar tersebut merupakan dana hibah dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Indikasi total loss (kerugian) senilai Rp2 miliar oleh panitia pembangunan masjid,” ujar Yudhiawan saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 4 November 2024.
Yudhiawan mengungkapkan modus dugaan korupsi dilakukan panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir yakni dengan tidak melakukan pembangunan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tak hanya itu, panitia pembangunan masjid juga diduga menggunakan kuitansi dan nota fiktif untuk LPJ ke Bagian Kesra Pemkot Makassar.
“Sehingga saat ini bangunan yang dibuat tidak aman untuk difungsikan, karena struktur bangunan tidak kokoh dan berpotensi ambruk,” bebernya.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini menjelaskan kronologi berawal saat pengurus Masjid Nurul Dzikir mengukan permohonan hibah pembangunan kepada Wali Kota Makassar melalui Bagian Kesra Pemkot Makassar sebesar Rp2,4 miliar. Yudhiawan menyebut saat itu pengurus masjid juga melampirkan desain dan rencana anggaran bangunan (RAB).
“Bagian Kesra selanjutnya melakukan verifikasi permohonan dan pada akhirnya disetujui Rp2 miiar dari APBD Pemkot Makassar tahun anggaran 2022,”katanya.
Yudhiawan mengungkapkan sebelum dicairkannya dana hibah tersebut, pengurus masjid harus menyerahkan LPJ kepada Bagian Kesra Pemkot Makassar.
“Hasil penyelidikan dalam LPJ itu, ternyata banyak ditemukan kuitansi dan nota fiktif yang dijadikan sebagai LPJ penggunaan dana hibah,” tuturnya.
Yudhiawan membeberkan, setidaknya ada 36 orang telah diperiksa sebagai saksi. Dari 36 orang tersebut, 10 orang diantaranya adalah panitia pembangunan Masjid Nurul Dzikir.
“Saksi yang telah diperiksa 10 orang panitia pembangunan. Terus enam orang tukang, 17 pemilik toko bangunan, dan tiga orang tim evaluasi dan verifikasi,” kata polisi lulusan Akpol tahun 1991 ini.
Yudhiawan menambahkan saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Pasalnya, polisi masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.
“Pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi sudah dilakukan,”jelasnya.
Comment