MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memutuskan bahwa KPU Bone dan Bulukumba tidak terbukti melakukan penggelembungan suara PKB di Pileg 2024. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang , Mardiana Rusli saat membacakan putusan.
“Para pelapor tidak mampu menunjukkan atau setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum ditingkat Kabupaten, baik di Kabupaten Bone maupun di Kabupaten Bulukumba,”ujar Mardiana Rusli, Kamis 28 Maret 2024.
Pelapor hanya mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan selisih dengan menyandingkan data rekap C hasil tidak disertai dengan penjelasan
Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.
Untuk diketahui, Golkar Sulsel melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara PKB pada Pileg 2024 oleh KPU Bone dan Bulukumba. Golkar menduga kecurangan terjadi di 1.410 TPS dari dua kabupaten tersebut.
Laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU Bone dan Bulukumba ini dilayangkan Golkar Sulsel ke Bawaslu RI sejak Kamis 14 Maret lalu. Laporan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel dan mulai disidangkan, Rabu 20 Maret.
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Oleh Bawaslu Sulsel berdasarkan Nomor Register : 001/ LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/2024, dengan agenda Pembacaan Putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang di lakukan oleh KPU Kab. Bone dan KPU Kab. Bulukumba yang dilaksanakan oleh Bawaslu Prov. Sulsel.
Pihak pengadu atas nama Indra Jaya yang merupakan kuasa hukum Partai Golkar.Sulsel.
Comment