Bawaslu Catat Kategori TPS Bermasalah di Makassar Saat Pemilu 2024

MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bermasalah selama proses pencoblosan Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.

Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah menjelaskan dari 4001 jumlah TPS di Makassar, pihaknya telah mencatat TPS bermasalah. Permasalahan itu pun berbagai macam. Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah masuk kategori pemungutan suara ulang (PSU) ataukah penghitungan suara ulang.

“Masih kategori bermasalah karena yang PSU harus kami urai lagi apakah PSU pemungutan berdasarkan pasal 372 Undang-Undang pemilu ataukah PSU penghitungan berdasarkan pasal 374 Undang-Undang pemilu,”ujar Alamsyah, Sabtu 17 Februari 2024.

Adapun TPS bermasalah yaitu:

1. Distribusi logistik : terlambat, kecuali Kecamatan Biringkanaya, Mariso, Wajo tepat waktu.

2. Keterlambatan pembukaan TPS rata-rata mulai buka pukul 8. Kecuali Kecamatan Biringkanayya, Wajo, dan Mariso

3. Surat suara tertukar 35 TPS (masih menunggu data 4 Kecmaatan).

4. Orang yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB hingga KTP luar Sulsel tetapi memilih sebanyak 2 TPS.

5. Menggunakan hak pilih di TPS 3 Rapokalling tetapi terdaftardi TPS 13.

6. C Hasil ada yg tidak ada dan ada yang tidak lengkap.

7. Proses penghitungan lewat waktu.

8. Ada pemberian C hasil kosong ke PTPS untuk disuruh isi sendiri di 2 TPS.

9. Salah memsukkan surat suara.

Comment