MAKASSAR,DJOURNALIST.com – Warga Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Syaifullah menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatannya, dia menuntut pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dibatalkan.
Ahmad Syaifullah didampingi kuasa hukumnya Muallim Bahar dari SHM Law Office menggelar jumpa pers di salah satu kafe di Jalan Topaz Raya, Makassar, Selasa 14 November 2023. Muallim Bahar mengaku telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 578/G/2023/PTUN Jakarta secara daring atau online.
“Gugatan kita yang masuk ke PTUN menggugat tentang permohonan pembatalan surat keputusan KPU nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen calon persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujar Muallim Bahar kepada awak media.
Gugatan ke PTUN ini ditempuhnya karena menilai KPU telah melakukan kekeliruan secara administrasi atas penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Kami melakukan gugatan ini karena kami anggap KPU ada kekeliruan secara administrasi,” ujarnya.
Muallim merinci dugaan kekeliruan KPU yakni usia capres-cawapres semestinya minimal 40 tahun. Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
“Kalau kita mau runut kembali, PKPU nomor 19 tahun 2023 itu mengatur tentang batas usia. Itu disahkan oleh DPR tanggal 3 November 2023. Yang sudah jelas bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka itu di tanggal 25 Oktober 2023. Artinya bahwa yang berlaku itu PKPU Nomor 19 tahun 2023 walaupun sudah ada keluar putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku telah berupaya menempuh upaya koreksi administrasi ke KPU kemarin, Senin 13 November 2023.
Namun timnya tidak berhasil masuk ke kantor KPU karena pengunjung dibatasi saat penetapan capres-cawapres.
“Kami sudah daftarkan hari ini, karena upaya administrasi juga telah kami lakukan dan memang kemarin saat tim kami akan memasukkan surat keberatan kami di KPU tetapi penjagaan sangat ketat. Anggota kami tidak berhasil menerobos masuk karena penjagaan sangat ketat,” jelasnya.
Kendati demikian, dia yakin upaya gugatan ke PTUN tetap bisa dilakukan tanpa upaya keberatan secara administrasi ke KPU terlebih dahulu. “Tetapi ada beberapa yurisprudensi yang membenarkan bahwa upaya banding administrasi itu bisa dilakukan tanpa upaya keberatan administrasi seperti itu,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya menilai KPU terlalu tergesa-gesa menetapkan capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Padahal masih ada tenggang waktu penetapan peserta pemilu hingga 25 November.
“KPU terlalu terburu-buru, seharusnya dia menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait gugatan teman-teman kita dari Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) yang hari ini lagi diproses di Mahkamah Konstitusi terkait pasal usia capres-cawapres,” jelasnya.
Dalam gugatannya, dia meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Selanjutnya memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa.
“Berdasarkan petitum yang kami masukkan dalam gugatan kami, ada 4 petitum, yang pertama kami memohon agar penundaan hasil keputusan KPU terkait penetapan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk tidak dilakukan upaya dulu,” katanya,
Selanjutnya, meminta KPU membatalkan surat keputusannya sambil menunggu putusan MK terkait dengan judicial review yang sementara berjalan sampai ada kepastian hukum. Mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan KPU RI tentang berita acara tentang penetapan dokumen persyaratan bakal calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanggal 13 November 2023.
“Kami minta KPU untuk menerbitkan surat baru agar proses pemilu tetap jalan,” jelasnya.
Comment